Politisi PKS Curigai Pertanyaan SBY soal Vonis Misbakhun
Selasa, 16 November 2010 – 20:40 WIB

Politisi PKS Curigai Pertanyaan SBY soal Vonis Misbakhun
JAKARTA - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta penjelasan langsung tentang proses hukum dan vonis penjara satu tahun terhadap Mukhamad Misbakhun saat memimpin rapat kabinet bidang hukum dan kesra di Istana Negara, Selasa (16/11), membuat politisi PKS bertanya-tanya. Anggota DPR dari PKS, Refrizal, menilai pertanyaan Presiden itu semakin menunjukkan saratnya pesanan dalam proses hukum terhadap Misbakhun.
"Jika benar Presiden SBY menyempati diri menanyakan proses hukum dan vonis Mukhamad Misbakhun dalam sidang kabinet kepada pembantunya, jelas itu ada makna tersendiri di balik pertanyaan itu," kata Refrizal, melalui telepon genggamnya, Selasa (16/11).
Baca Juga:
Kalau saja kasus hukum Misbakhun ini terus disinggung, lanjutnya, jelas bahwa kasus tersebt merupakan titipan dan sangat lemah dari aspek hukumnya. "Indikasinya, lebih dari tiga kali hakim melakukan penundaan sidang karena jaksa tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang dituduhkan kepada terdakwa Misbakhun dan vonis penjara satu tahun jauh di bawah tuntutan Jaksa yakni delapan tahun penjara," tegasnya.
Demikian juga tentang pasal yang didakwakan, Refrizal menilai ada kesan dipaksakan. Jaksa sebelumnya menuntut Misbakhun membayar denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta penjelasan langsung tentang proses hukum dan vonis penjara satu tahun terhadap
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026