Politisi PKS Curigai Pertanyaan SBY soal Vonis Misbakhun
Selasa, 16 November 2010 – 20:40 WIB
Namun Majelis hakim yang dipimpim Pramoedhana Kusumaatmadja, menilai pasal 49 sebagai dakwaan pertama itu tidak tepat dikenakan terhadap Misbakhun. "Pasal 49 hanya diberlakukan bagi anggota dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank sehingga tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa," kata Refrizal mengutip persidangan.
Baca Juga:
Dakwaan kedua berupa Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga gugur. Sebab majelis menilai pemalsuan surat bukan semata-mata kesalahan terdakwa. "Bank (Bank Century) juga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan," tegas Refrizal.
Karenanya anggota Komisi VI DPR itu menuding jaksa telah mengabaikan dakwaan primer dan masuk ke dakwaan lain. "Ini artinya Misbakhun harus bisa dihukum, tidak saja melalui dakwaan primer, pokoknya Misbakhun bisa dihukum," imbuh anggota DPR dapil Sumbar itu.
Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/11), Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja mengatakan Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) terbukti memalsukan surat palsu dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.
JAKARTA - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta penjelasan langsung tentang proses hukum dan vonis penjara satu tahun terhadap
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug