Politisi PKS Dibidik Kasus Korupsi

Misbakhun Dianggap Terseret Kasus Bailout Bank Century

Politisi PKS Dibidik Kasus Korupsi
Politisi PKS Dibidik Kasus Korupsi
JAKARTA - Kejaksaan Agung menelusuri kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam dugaan kasus letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Misbakhun. Alasan kejaksaan, karena ada keterkaitan penerbitan L/C itu dengan kasus bailout untuk Bank Century.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (3/5), menyatakan bahwa sejauh ini pasal sangkaan atas Misbakhun masih tentang pemalsuan. Namun menurut Didiek, tidak tertutup kemungkinan sangkaan atas komisaris PT Selalang Prima International itnakan bertambah.

"Walaupun pasal yang disangkakan masih pasal 263 ayat 1 dan 264 tentang pemalsuan, tapi kejaksaan akan mendalami kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut," ujar Didiek.

Dijelaskan pula oleh Didiek, kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Mabes Polri. Kejaksaan juga  menerima berkas kasus tersebut dan kini tengah diteliti jaksa. "Kami sudah terima berkasnya," tambah Didiek.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menelusuri kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam dugaan kasus letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka politisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News