Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
Kamis, 06 Februari 2025 – 17:43 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kemudian Polsek Kasihan mencari keberadaan 20 unit sepeda motor berbagai tipe dan telah menemukan serta melakukan penyitaan 19 unit sepeda motor berbagai tipe," katanya.
Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengimbau agar para pemilik usaha rental lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan.
"Kalau perlu pasang GPS dan gunakan surat tanda sewa serta dokumentasi, cek keaslian identitas penyewa dengan orang yang menyewa," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penggelapan 20 motor rental di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya