Polres Bogor Jebloskan 12 Simpatisan FPI ke Tahanan

Polres Bogor Jebloskan 12 Simpatisan FPI ke Tahanan
Foto/ilustrasi: dokumen Radar Pekalongan/JPG

jpnn.com - Polres Bogor menahan 12 orang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang diduga terlibat pembakaran kantor sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonsia (GMBI) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ke-12 orang itu merupakan bagian dari 20 orang yang sebelumnya ditangkap karena merusak kantor GMBI.

Mereka kini disangka melakukan kekerasan di muka umum disertai aksi pembakaran yang membahayakan keselamatan orang lain. Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika menyatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 187 KUHP.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara. Yang dipulangkan karena tidak memenuhi unsur (penahanan, red),” kata Dicky saat dikonfirmasi Sabtu (14/1).

Dicky menambahkan, para pelaku bukanlah anggota atau pengurus FPI. Setelah Polres Bogor melakukan pertemuan dengan pengurus FPI, ternyata para pelaku hanyalah simpatisan.

"FPI tidak tahu-menahu. Jadi kami tidak bisa menyimpulkan itu anggota atau bukan, tapi yang jelas kami hanya menangani masalah hukumnya saja,” tegasnya.

Dicky menjelaskan, para pelaku perusakan itu merasa marah setelah mendengar kabar adanya penyerangan terhadap massa FPI di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1) oleh pendukung GMBI. Bahkan sempat ada isu anggota FPI ditusuk oleh aktivis GMBI.

“Jadi mereka merasa marah mendengar isu yang beredar, termasuk isu penusukan dan segala macam. Dari ormas mana pun akan diproses sesuai hukum berlaku," jelasnya.

Menurut Dicky, para tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Di antara pelaku ternyata ada yang masih di bawah umur sehingga Polres Bogor melakukan pendampingan khusus.

Polres Bogor menahan 12 orang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang diduga terlibat pembakaran kantor sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonsia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News