Polres Cilegon Amankan 3 Terduga Provokator Mudik Via WhatsApp
Rabu, 12 Mei 2021 – 13:37 WIB

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono. ANTARA/Mulyana
Petugas Rainmas dan petugas Brimob Polda Banten telah menghalau masyarakat yang memaksa mudik.
Kapolres mengingatkan kepada warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas ketika meminta mereka membubarkan diri bakal terkena Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Ketika mereka melawan petugas, ada tindakan mengancam di situ, kemudian kami proses," kata Sigit.
Sebelumnya, polisi menemukan adanya pesan di grup WhatsApp yang berisi ajakan mudik bareng dari wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Serang menuju wilayah Sumatera dengan titik kumpul di Alun-Alun Cilegon. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menegaskan pelaku harus ditindak tegas. Provokasi ajakan mudik itu berdampak pada angka Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total