Polres Jakbar Sita 26,8 Kg Sabu-Sabu Selama Pandemi Corona
“Ini semua hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap,” imbuh Yusri.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan anggotanya selama masa pandemi.
“Pengungkapan ini dengan cara penyelidikan dan dari hasil keuletan dari anggota sehingga menghasilkan pencapaian yang maksimal,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya
Terhadap para pelaku yang ditangkap, kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Aparat Polres Metro Jakarta Barat memastikan tak pernah lengah memberantas kejahatan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret