Polres Jakut Menggagalkan Peredaran 77 Kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Selasa, 30 Juli 2024 – 16:02 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Nugroho saat jumpa pers hasil pengungkapan kasus di Polres Jakarta Utara pada Selasa (30/7/2024)
Setelah barang habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Pelaku NR membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.
"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata dia. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran 77 kilogram narkotika jenis ganja. Dua pelaku ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang