Polres Jakut Menggagalkan Peredaran 77 Kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran 77 kilogram narkotika jenis ganja.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menangkap dua pelaku berinisial MS dan NR.
"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7).
Dia mengatakan bahwa kedua pelaku diancam Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal pidana hukuman mati," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.
Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di Jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara, pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku," kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran 77 kilogram narkotika jenis ganja. Dua pelaku ditangkap.
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba