Polres Kutim Tindak Tegas Ilegal Logging
Senin, 23 Mei 2011 – 10:52 WIB
"Dia mau membangun rumah di Bontang. Anggota saya membawa menggunakan pikap. Saya proses sekarang," tandas Prasojo.
Baca Juga:
Pemrosesan anggota Polres Kutim itu adalah komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Membawa kayu ilegal untuk kepentingan membangun rumah dilarang. Terlebih lagi jika terlibat dalam proses yang lebih dalam, misalnya mengawal kayu illegal. "Pasti sanksinya berat jika sudah seperti itu," tandas Prasojo.
Prasojo juga menegaskan bahwa tidak ada pos penjagaan yang dihuni anggota Polres Kutim untuk mengutip uang kayu. "Laporkan jika ada yang begitu," katanya. Sanksi sudah menanti buat polisi yang nakal.
Penegakan hukum kepada polisi, juga disertai kepada warga. Beberapa bulan ini sudah dilakukan pendataan ke pedagang kayu. Stok kayu lama yang tidak memiliki surat dipersilakan dihabiskan. Jika pedagang kayu mendatangkan stok baru tanpa dokumen, dipastikan mereka akan diproses.(dea/fuz/jpnn)
SANGATTA- Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo mengatakan pihaknya tidak akan berkompromi dalam penegakan hukum terkait pemberantasan illegal logging.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang