Polres Lubuklinggau Umumkan Nasib 4 dari 6 Oknum Polisi Ini, Segera Dilaksanakan

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau telah menetapkan status empat oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah menggelar perkara terhadap keempat oknum polisi tersebut.
“Enam orang yang digelar perkara, ditetapkan tersangka empat orang, sementara dua orang saksi,” tambah AKBP Harissandi.
Dia menjelaskan untuk sidang kode etik segera dilaksanakan.
Saat ini, lanjut AKBP Harissandi, pihaknya sedang melakukan pemberkasan.
“Selain kode etik, pidana umum juga terus,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau Harissandi menjelaskan untuk autopsi tidak perlu lagi dilakukan karena alat buktinya sudah cukup.
“Kalau alat buktinya kurang, barulah dibutuhkan autopsi. Kasihan juga keluarganya,” kata dia.
Polres Lubuklinggau telah menetapkan nasib empat dari enam oknum polisi dalam kasus meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat