Polres Lubuklinggau Umumkan Nasib 4 dari 6 Oknum Polisi Ini, Segera Dilaksanakan

Polres Lubuklinggau Umumkan Nasib 4 dari 6 Oknum Polisi Ini, Segera Dilaksanakan
Oknum polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau telah menetapkan status empat oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah menggelar perkara terhadap keempat oknum polisi tersebut.

“Enam orang yang digelar perkara, ditetapkan tersangka empat orang, sementara dua orang saksi,” tambah AKBP Harissandi.

Dia menjelaskan untuk sidang kode etik segera dilaksanakan.

Saat ini, lanjut AKBP Harissandi, pihaknya sedang melakukan pemberkasan.

“Selain kode etik, pidana umum juga terus,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau Harissandi menjelaskan untuk autopsi tidak perlu lagi dilakukan karena alat buktinya sudah cukup.

“Kalau alat buktinya kurang, barulah dibutuhkan autopsi. Kasihan juga keluarganya,” kata dia.

Polres Lubuklinggau telah menetapkan nasib empat dari enam oknum polisi dalam kasus meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News