Polres Metro Jakbar Sita 10 Kg Sabu-Sabu yang Dikubur Pelaku di Halaman Rumah
Jumat, 14 Oktober 2022 – 14:07 WIB

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal (tiga dari kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022) ANTARA / Walda
"Setelah kami menangkap dua kurir, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 (tahun) selaku pengendali peredaran sabu-sabu di Aceh," kata Akmal.
Berdasarkan informasi itulah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl, dan mendapati sepuluh kilogram sabu-sabu terkubur di halaman rumah miliknya.
"Berdasarkan informasi, sabu-sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kami masih selidiki lebih lanjut," jelasnya.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” pungkas AKBP Akmal. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakbar menemukan 10 kg sabu-sabu yang dikubur pelaku di halaman rumah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu