Polres Metro Jakbar Sita 10 Kg Sabu-Sabu yang Dikubur Pelaku di Halaman Rumah
Jumat, 14 Oktober 2022 – 14:07 WIB
"Setelah kami menangkap dua kurir, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 (tahun) selaku pengendali peredaran sabu-sabu di Aceh," kata Akmal.
Berdasarkan informasi itulah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl, dan mendapati sepuluh kilogram sabu-sabu terkubur di halaman rumah miliknya.
"Berdasarkan informasi, sabu-sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kami masih selidiki lebih lanjut," jelasnya.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” pungkas AKBP Akmal. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakbar menemukan 10 kg sabu-sabu yang dikubur pelaku di halaman rumah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara