Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 2 Kilogram Asal Myanmar
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 17:45 WIB
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku menjadi pengedar sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Video Terpopuler Hari ini:
"Apapun alasannya, yang mereka lakukan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Erick.
Khamdi dan Hery dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sabu-sabu seberat 2 kilogram diduga kuat asal Myanmar itu bernilai empat miliar rupiah.
Redaktur : Friederich
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama