Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 2 Kilogram Asal Myanmar

Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 2 Kilogram Asal Myanmar
Rilis kasus penggagalan peredaran sabu-sabu asal Myanmar seberat 2 kilogram. Foto: Humas Polda Jatim
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku menjadi pengedar sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. 

"Apapun alasannya, yang mereka lakukan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Erick.

Khamdi dan Hery dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

Sabu-sabu seberat 2 kilogram diduga kuat asal Myanmar itu bernilai empat miliar rupiah.


Redaktur : Friederich
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News