Polres Rejang Lebong Kembangkan Kasus Ladang Ganja Milik Oknum Guru SD

Polres Rejang Lebong Kembangkan Kasus Ladang Ganja Milik Oknum Guru SD
Ratusan batang tanaman ganja yang disita petugas Polres Rejang Lebong di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Sabtu (3/4/) kemarin. (Antara/dok.Polres Rejang Lebong)

jpnn.com, REJANG LEBONG - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, masih terus mengembangkan kasus ladang ganja seluas 1/4 hektare, yang ditemukan di wilayah itu Sabtu (3/4).

Kapolsek Bengko Kecamatan Sindang Dataran Ipda Hengki Noprianto mengatakan tersangka penanaman ganja ini ialah BH (54), oknum guru SD yang tinggal di Dusun 4, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. Kami akan menelusuri ke mana saja tanaman ganja ini dijual oleh tersangka BH,” katanya saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (4/4).

Menurut Ipda Hengki, barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Markas Polres Rejang Lebong.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap tersangka BH, Sabtu (3/4), sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 400 batang tanaman ganja berumur setahun.

Kemudian, disita pula lima kilogram daun ganja kering, senapan angin, timbangan besar dan parang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tanaman ganja yang ditanam di areal perkebunan di belakang rumah tersebut baru berumur setahun.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 400 batang tanaman ganja berumur setahun, lima kilogram daun ganja kering, senapan angin, timbangan besar dan parang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News