Polres Rohil Tangkap 2 Pria Pembawa PMI Ilegal, 51 Korban TPPO Diselamatkan

jpnn.com, ROHIL - Polres Rohil menangkap dua orang komplotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari, Kepulauan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dua orang yang ditangkap berinisial AP (27) dan SS (42). Mereka diduga sebagai orang suruhan tekong pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Kamis (29/6).
“Awalnya kami dapat informasi bahwa akan ada pemulangan PMI dari Malaysia melalui Sungai Sanggul,” kata Andrian kepada JPNN.com Sabtu (1/7).
Berdasarkan informasi itu, Tim Polsek Panimpahan langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi Sungai Sanggul.
Pada Jumat 30 Juni 2023, tim menemukan AP dan SS yang sedang berada di warung.
Awalnya kedua pria itu mengaku sebagai PMI. Namun, setelah diinterogasi lebih dalam akhirnya diketahui bahwa keduanya ditugaskan untuk membawa sebanyak 51 PMI ilegal dari Malaysia kembali ke Indonesia, tepatnya di Tanjung Balai Asahan.
Keduanya ditugaskan oleh seseorang berinisial ADI yang saat ini sedang diselidiki Polres Rohil, untuk membawa 51 orang PMI.
Polres Rohil menangkap dua orang komplotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari.
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah