Polres Rohil Tangkap 2 Pria Pembawa PMI Ilegal, 51 Korban TPPO Diselamatkan

Sebanyak 51 orang PMI itu terdiri dari 38 orang laki-laki dewasa, 8 orang perempuan dewasa dan 5 orang anak-anak.
“Jadi para korban ini dijanjikan akan diantar ke Tanjung Balai Asahan. Namun, ternyata dibawa ke wilayah Sungai Sanggul,” lanjut Andrian.
Para PMI sudah dimintai uang beberapa kali oleh para tekong atau komplotan pengumpul PMI ilegal.
Uang itu dikumpulkan untuk biaya kembali ke Indonesia, dengan tujuan Tanjung Balai Asahan.
Akan tetapi, para PMI malah diantar ke Sungai Sanggul, agar membayar kembali kepada para tekong uang untuk diberangkatkan ke Tanjung Balai Asahan.
Padahal, sejak awal membayar di Malaysia, para PMI dijanjikan langsung diantar ke Tanjung Balai Asahan, hingga akhirnya terlantar di Sungai Sanggul.
“Saat ini dua orang terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka TPPO dan masih kami periksa secara intensif. Sementara untuk 51 PMI kami masih berkoordinasi dengan BP2MI. Sementara mereka kami tempatkan di Dinsos Rohil,” beber Andrian. (mcr36/jpnn)
Polres Rohil menangkap dua orang komplotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah