Polres Tapanuli Utara Bongkar Perjudian Togel di Tarutung, Incar Bandar Besar
Selasa, 01 Agustus 2023 – 08:06 WIB

Polres Tapanuli Utara menangkap pelaku judi togel. Foto: source for JPNN
AM disangkakan Pasal 303 Ayat 1 (satu) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Jo Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (adk/jpnn)
Polres Tapanuli Utara menangkap pelaku judi togel di Simamora, Tarutung. Ada barbuk senilai Rp 50.000.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap