Polres Tapanuli Utara Bongkar Perjudian Togel di Tarutung, Incar Bandar Besar

Polres Tapanuli Utara Bongkar Perjudian Togel di Tarutung, Incar Bandar Besar
Polres Tapanuli Utara menangkap pelaku judi togel. Foto: source for JPNN

AM disangkakan Pasal 303 Ayat 1 (satu) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Jo Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (adk/jpnn)

Polres Tapanuli Utara menangkap pelaku judi togel di Simamora, Tarutung. Ada barbuk senilai Rp 50.000.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News