Polresta Bandung Janji Tindak Tegas Ormas yang Sweeping Atribut Natal

jpnn.com - BANDUNG KULON – Polrestabes Bandung berjanji akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi sweeping terhadap atribut Natal di pusat keramaian publik.
”Kami harap, tidak ada satupun Ormas yang melakukan tindakan sweeping terhadap atribut Natal,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Kantor Kementerian Agama Wilayah Kota Bandung, Selasa.
Untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan jelang hari raya natal, dia akan mendekati tokoh-tokoh agama untuk menyampaikan kepada para santri maupun masa untuk tidak diizinkan melakukan sweeping.
Hendro mengungkapkan, pihaknya bersama tokoh agama di Kota Bandung sudah membuat kesepakatan untuk melaporkan jika terjadi sweeping. Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut nantinya akan saling memberi informasi apabila ada tindakan.
”Kami telah sepakat bersama untuk bersama-sama mengantisipasi akan suatu hal yang tidak diinginkan pada saat Natal maupun tahun baru,” jelasnya seperti diberitakan Radar Bandung (Jawa Pos Group).
Hendro memaparkan, hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.
Menurutnya, aksi sweeping dilakukan menyusul dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang menggunakan atribut Natal.
”MUI menyampaikan, fatwa itu ada, tetapi tidak diikuti dan tidak diizinkan ormas melakukan sweeping pada saat perayaan Natal,” pungkasnya. (dn/fik/ray/jpnn)
BANDUNG KULON – Polrestabes Bandung berjanji akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi sweeping terhadap atribut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana