Polresta Sidoarjo Usulkan Pemberlakuan Jam Malam saat PSBB

jpnn.com, SIDOARJO - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur mengusulkan pemberlakuan jam malam saat pelaksanaan pembahasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan di Sidoarjo dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo Rabu (22/4)mengatakan pembatasan jam malam tersebut sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19 berjalan efektif.
"Polresta Sidoarjo mengusulkan ada pemberlakuan jam malam pukul 20.00 WIB. Artinya, aktivitas masyarakat sudah sudah harus ditutup pada jam tersebut," katanya.
Ia mengemukakan, tiga wilayah yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik saat ini bersiap-siap memberlakukan PSBB setelah izin dari Menteri Kesehatan keluar.
"Pemberlakuan PSBB di tiga wilayah ini sangat perlu karena penyebaran virus corona yang terus meluas," katanya.
Menurutnya, pemberlakuan jam malam ini sangat diperlukan agar penerapan PSBB bisa lebih efektif, sehingga upaya memutus penyebaran virus corona juga bisa berhasil.
"Selain itu juga karena keterbatasan personel Polresta Sidoarjo sekitar 1.500 orang harus mengawasi hampir 2,5 juta penduduk di Sidoarjo," katanya.
Sementara, kata dia, terkait pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah, polisi akan menyerahkan kepada pemerintah kabupaten dan tokoh agama di Sidoarjo ini. Termasuk tokoh-tokoh yang selama ini berperan aktif baik di MUI, NU, Muhamadiyah, LDII.
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur mengusulkan pemberlakuan jam malam saat pelaksanaan pembahasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan di Sidoarjo.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme