Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
Jumat, 03 Januari 2025 – 02:54 WIB

Petugas Propam Polri menggiring mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) seusai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Malvino dipecat dari anggota Polri. Foto: Antara
Lalu, sudah ada tiga orang personel polisi yang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tiga orang personel polisi itu telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan. (antara/jpnn)
Propam Polri menyita uang Rp 2,5 miliar hasil kejahatan dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri