Polri Bakal Keluarkan SP3, Berkas Bolak-balik

Kasus Tragedi Lumpur Lapindo

Polri Bakal Keluarkan SP3, Berkas Bolak-balik
Polri Bakal Keluarkan SP3, Berkas Bolak-balik
JAKARTA - Kasus tragedi luapan lumpur Lapindo tampaknya akan berakhir tanpa disidangkan di pengadilan. Hal ini dikuatkan dengan bakal dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Prinsipnya, penegakan hukum harus ada kepastian hukum yang diberikan," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, di Mabes Polri, Jumat, (29/5).

Lebih lanjut dikatakan Kapolri, dalam mengusut suatu kasus, penyidik harus memiliki kesamaan cara pandang terhadap kasus yang ditangani. Apabila antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sama, akan sangat sulit kasus tersebut ditingkatkan statusnya. "Sekarang kalau berkas perkara satu proses ada perbedaan pandangan masalah, misalnya soal kesaksian atau saksi ahli," kata Bambang.

Bambang juga mengatakan bahwa kasus tersebut harus disinkronkan antara penyidik dan JPU. Sebab, jika berkas kasus tersebut bolak-balik dari penyidik ke JPU, kembali ke penyidik, lalu ke JPU lagi, kondisi itu tidak akan menyelesaikan masalah, khususnya terkait kepastian hukum bagi pihak yang berperkara. "Perbedaan pendapat antara penyidik dan JPU adalah pada penafsiran yang berbeda di antara saksi ahli yang diajukan, terhadap penyebab terjadinya luapan lumpur tersebut," tambahnya.

Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Bambang pun mengatakan bahwa pihaknya akan sejalan dengan putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) tentang kasus tersebut. Jika dalam hasil tersebut masih memungkinkan diteruskan, akan dilakukan pembicaraan bersama guna mencari jalan penyelesaian bagi kasus tersebut. "Kita lihat, kita kaji, andaikata kita bisa duduk bersama dengan JPU," ujar Bambang.

JAKARTA - Kasus tragedi luapan lumpur Lapindo tampaknya akan berakhir tanpa disidangkan di pengadilan. Hal ini dikuatkan dengan bakal dikeluarkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News