Polri Bakal Keluarkan SP3, Berkas Bolak-balik

Kasus Tragedi Lumpur Lapindo

Polri Bakal Keluarkan SP3, Berkas Bolak-balik
Polri Bakal Keluarkan SP3, Berkas Bolak-balik
Ia mengaku yakin, berkas perkara kasus Lapindo itu dapat maju pada tahapan penuntutan, tentunya dengan kesepahaman yang sama antara penyidik dan JPU, atas penyebab luapan lumpur itu. Bambang membenarkan bahwa MA akan memberikan masukan dalam kasus itu. Namun masukan yang dimaksud Bambang adalah masukan dalam aspek keperdataannya. Dengan adanya masukan itu, katanya, Polri tidak akan berlama-lama untuk mengambil tindakan guna kepastian hukum.

Dalam kesempatan itu, Bambang pun mengakui berkas perkara yang telah disampaikan pihaknya kepada JPU, masih dikembalikan oleh JPU. "Sampai hari ini dikembalikan lagi, dikembalikan lagi. Ini bukannya kita tidak profesional. Kita profesional," katanya.

Sekadar mengingatkan, luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur itu sendiri, terjadi 27 Mei 2006 lalu. Lumpur panas yang keluar dari perut bumi itu kemudian menggenangi areal persawahan yang menjadi tulang punggung mata pencarian warga sekitar. Lumpur juga menggenangi pemukiman penduduk, serta kawasan industri yang lokasinya berada di sekitar pusat semburan. Akibat kejadian ini, sekitar 8.200 jiwa warga terpaksa mengungsi ke tempat lain yang lebih aman, sementara rumah penduduk yang rusak akibat semburan mencapai sekitar 1.683 unit. (rie/JPNN)

JAKARTA - Kasus tragedi luapan lumpur Lapindo tampaknya akan berakhir tanpa disidangkan di pengadilan. Hal ini dikuatkan dengan bakal dikeluarkannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News