Polri Bantah Bakal Jemput Paksa Penyidik di KPK

Polri Bantah Bakal Jemput Paksa Penyidik di KPK
Polri Bantah Bakal Jemput Paksa Penyidik di KPK
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (24/9), membantah tudingan bahwa Mabes Polri telah mengancam anggotanya yang ditempatkan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali ke kepolisian. Bantahan tersebut diungkapkan Boy, menanggapi kabar yang beredar bahwa penyidik Polri di KPK akan dijemput paksa oleh Provost Polri jika tidak segera kembali ke Mabes Polri.

"Enggak ada itu (ancaman). Yang penting kan bisa memahami aturan aturan yang berlaku. Sebagai anggota Polri kan harus bisa memahami aturan-aturan yang berlaku di internal Polri dan tidak ada jemput paksa," ujar Boy di Jakarta, Senin (24/9).

Menurut Boy, para penyidik harus bisa mempertanggungjawabkan tugas mereka sebagai anggota kepolisian. Alasannya, penempatan mereka di KPK atas dasar surat tugas yang ditandatangani Kapolri. Namun Boy menegaskan, rotasi para penyidik bukan berarti Polri tidak mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

" Mereka kan bekerja di sana karena  berdasarkan surat perintah. Kalau surat perintahnya sudah habis, ya harus melaporkan ke induk organisasi. Kan induk organisasi yang ada juga sudah menyiapkan pengganti," ucapnya.

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (24/9), membantah tudingan bahwa Mabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News