Polri Berkoordinasi dengan FBI untuk Menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Hasilnya

Saifudin Ibrahim dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Saifudin Ibrahim.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pendeta Saifudin Ibrahim sebelumnya viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.
Saifudin dalam tayangan yang viral itu meminta Menteri Agama Menag Yaqut Cholil menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia. (ant/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mabes Polri menjelaskan upaya menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim di Amerika Serikat, salah satunya berkoordinasi dengan FBI. Hasilnya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri