Polri Berkoordinasi dengan FBI untuk Menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Hasilnya
Sebab, Saifudin diduga tidak mengisi data pengajuan visa dengan lengkap tentang tindak pidana yang pernah dilakukannya. Di mana, tersangka sebelumnya pernah diputus hukuman di PN Tangerang atas kasus yang sama.
"Informasinya tidak diisi dengan benar," ujar Komjen Agus.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan Polri hanya bisa menunggu respons dari otoritas AS untuk menangkap Saifudin Ibrahim.
“Kami lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kami, kan, tidak punya kewenangan saat yurisdiksi bukan wilayah Polri," tutur Agus.
Baca Juga: Pria Ini Mengusir Penagih Utang dengan Parang, Ini yang Terjadi
Diketahui, Polri telah menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifudin Ibrahim.
Mabes Polri menjelaskan upaya menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim di Amerika Serikat, salah satunya berkoordinasi dengan FBI. Hasilnya...
- Setelah TikTok, Amerika Serikat Bersiap Cekal DJI
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama