Polri-BNN Tak Sejalan soal Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Polri-BNN Tak Sejalan soal Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Polri-BNN Tak Sejalan soal Rehabilitasi Pengguna Narkoba

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mengungkap adanya perbedaan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Karenanya, Polri membutuhkan payung hukum yang lebih konkret daripada sekadar peraturan bersama.

"Memang ada beda pandangan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (5/11).

Menurut Boy, Polri akan tetap memproses pengguna narkoba secara hukum. Tapi jika dalam proses menunggu persidangan pengguna narkoba mengajukan permohonan untuk rehabilitasi, maka hal itu akan dipertimbangkan oleh penyidik.

Boy menegaskan, Polri justru khawatir jika pengguna narkoba yang tertangkap langsung direhabilitasi maka hal itu tidak akan menimbulkan efek jera. "Padahal pengguna narkoba mewabah di mana-mana. Tapi, kita juga sadar bahwa mereka adalah korban," kata Boy.

Karenanya, jalan yang ditempuh Polri saat ini adalah tetap memproses hukum para pengguna narkoba. Meski demikian, Polri juga tidak menghilangkan hak mereka atau para korban untuk memohon rehabilitasi.

"Hakim juga nanti bisa memutuskan mereka untuk direhabilitasi tapi proses hukum tetap berjalan. Kita juga ingin para pengguna itu sembuh makanya ada hak mereka untuk mengajukan rehabilitasi," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini sudah ada Peraturan Bersama yang ditandatangani Polri dengan sejumlah pihak termasuk BNN bahwa pengguna narkoba akan langsung direhabilitasi begitu lolos assesment (penilaian).

Proses assesment ini sedianya berlaku sejak 16 Agustus 2014 lalu di 16 kota sebagai pilot project. Jika sudah direhabilitasi maka ini akan mengesampingkan proses penyidikan. Hal inilah yang tidak disetujui Polri.(boy/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri mengungkap adanya perbedaan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Karenanya, Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News