Polri Dicurigai Sengaja Simpan Kesalahan Penyidik KPK
Minggu, 07 Oktober 2012 – 23:26 WIB

Komisaris polisi Novel Baswedan saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA-Tuduhan yang dilayangkan kepolisian kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komol Novel Baswedan, justru menunjukkan ketidakprofesionalan kepolisian dalam menangani perkara.
Selain itu, juga muncul kecurigaan lain. Bahwa kasus tersebut selama ini memang sengaja dipetieskan, untuk menyandera Novel, agar saat di KPK tidak menyelidiki kasus-kasus terkait kepolisian.
“Jadi inilah yang disebut risiko penyelidikan yang tidak jelas dan tidak tuntas dilakukan. Sehingga akibatnya seperti ini. Profesionalitas kepolisian saat ini patut dipertanyakan. Masakan kasus 2004 lalu tidak tuntas? Apalagi pelakunya itu kan ada di depan mata. Harusnya dapat lebih cepat proses penyelesaiannya. Jadi ini benar-benar sangat aneh," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir kepada JPNN saat dihubungi lewat selulernya, Minggu (7/10).
Memang secara hukum pidana, ungkap Mudzakir, apa yang dilakukan kepolisian dengan upaya menjemput paksa Novel, memungkinkan dilakukan. Termasuk juga dengan alasan yang digunakan. Apalagi tidak ada yang membatasi berapa lama sebuah kasus perkara pidana ditangani. “Hanya saja dari sisi profesionalitas, benar-benar tidak baik,” imbuhnya.
JAKARTA-Tuduhan yang dilayangkan kepolisian kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komol Novel Baswedan, justru menunjukkan ketidakprofesionalan
BERITA TERKAIT
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak