Polri Disarankan Cabut Gugatan ke KPK

Polri Disarankan Cabut Gugatan ke KPK
Polri Disarankan Cabut Gugatan ke KPK
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra, menyayangkan gugatan yang diajukan Korps Lalulintas (Korlantas) Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, sangat tidak layak sesama institusi negara dan sesama penegak hukum saling menggugat.

Menurutnya, apabila kedua institusi ini memang ada persoalan maka seharusnya mereka bisa saling berkoordinasi dan membicarakanya secara baik. "Ketika koordinasi dan sinergi antara Polri dan KPK berjalan dengan baik, serta tanpa mengedepankan ego institusi masing-masing, maka saya yakin gugatan tersebut tidak perlu dilakukan," katanya, Minggu (28/10).

Indra menambahkan, sangat ironi sesama institusi yang dibiayai APBN justru saling menggugat secara materil dan imateril. Secara substantif, lanjut Indra, langkah KPK yakni melakukan penyitaan berkas-berkas dugaan kasus korupdi di Korlantas bukanlah sebuah pelanggaran. Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, sangat jelas bahwa komisi antirasuah itu memiliki kewenangan melakukan pengeledahan dan penyitaan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

"Dan sepengetahuan saya, pengeledahan dan penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur dan berkas-berkas yang disita saat itu juga telah diinventarisir dengan sepengetahuan Korlantas Polri. Jadi apabila gugatan ini tetap dilanjutkan, saya yakin gugatan Korlantas Polri tersebut akan dikalahkan atau ditolak oleh hakim," tambahnya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra, menyayangkan gugatan yang diajukan Korps Lalulintas (Korlantas) Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News