Polri Gagalkan Peredaran 270,2 Kg Narkoba Jaringan Malaysia

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 270,2 Kg jaringan Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan jumlah tersebut merupakan pengungkapan berkat kerja sama dengan Bea Cukai dan Polda Aceh periode September-Oktober 2022.
Lokasi pertama, kata dia, di Dermaga Rakyat, Selat Panjang, Bengkalis Aceh pada 26 September 2022.
Di lokasi itu, dua orang tersangka berinisial S yang berperan sebagai pengambil narkoba dari Malaysia dan MI (meninggal dunia) berperan sebagai kapal ditangkap polisi.
Adapun empat orang lainnya berstatus DPO, yakni U, MS, M, E alias EB.
Brigjen Krisno mengatakan pengungkapan kasus bermula adanya informasi dari masyarakat ihwal pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui jasa kapal ekspedisi dari Malaysia.
Konon, narkoba disamarkan dalam bentuk kemasan teh China. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MI beserta 12 anak buah kapal (ABK) dan menyita sebanyak 20 Kg sabu-sabu yang ditemukan di ruang mesin kapal.
"Kapten kapan mengakui sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan memerintahkan salah satu ABK kepercayaan S untuk membawa dan menyembunyikan di dalam ruang mesin kapal," kata Krisno saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (12/10).
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 270,2 Kg jaringan Malaysia
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang