Polri Gagalkan Peredaran 270,2 Kg Narkoba Jaringan Malaysia

Polri Gagalkan Peredaran 270,2 Kg Narkoba Jaringan Malaysia
Penampakan sejumlah tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi di Bareskrim Polri, Rabu (12/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 270,2 Kg jaringan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan jumlah tersebut merupakan pengungkapan berkat kerja sama dengan Bea Cukai dan Polda Aceh periode September-Oktober 2022.

Lokasi pertama, kata dia, di Dermaga Rakyat, Selat Panjang, Bengkalis Aceh pada 26 September 2022.

Di lokasi itu, dua orang tersangka berinisial S yang berperan sebagai pengambil narkoba dari Malaysia dan MI (meninggal dunia) berperan sebagai kapal ditangkap polisi.

Adapun empat orang lainnya berstatus DPO, yakni U, MS, M, E alias EB.

Brigjen Krisno mengatakan pengungkapan kasus bermula adanya informasi dari masyarakat ihwal pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui jasa kapal ekspedisi dari Malaysia.

Konon, narkoba disamarkan dalam bentuk kemasan teh China. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MI beserta 12 anak buah kapal (ABK) dan menyita sebanyak 20 Kg sabu-sabu yang ditemukan di ruang mesin kapal.

"Kapten kapan mengakui sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan memerintahkan salah satu ABK kepercayaan S untuk membawa dan menyembunyikan di dalam ruang mesin kapal," kata Krisno saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (12/10).

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 270,2 Kg jaringan Malaysia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News