Polri Hormati Langkah BW Ajukan Praperadilan ketimbang Tebar Opini

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan untuk memersoalkan keputusan Polri menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Gugatan BW -sapaan Bambang- didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Namun, Bareskrim Polri tak memersoalkan langkah BW. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan, langkah praperadilan lebih baik karena sesuai koridor hukum.
"Saya mengapresiasi, kalau kita berada pada koridor hukum. Saya hormati (langkah) mereka," kata Victor di Mabes Polri, Jumat (8/5).
Menurutnya, langkah praperadilan itu juga sangat bagus ketimbang BW hanya beropini. "Itulah sebenarnya, yang benar itu ya praperadilan. Bukan pakai opini," timpal anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso itu ya.
Dia menambahkan, seharusnya dari dulu BW mengajukan praperadilan ketimbang beropini. "Seharusnya dari dulu, jangan opini-opinian," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan untuk memersoalkan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor