Polri Jangan Bersikap Diskriminatif Ketika Menghadapi Kelompok Intoleran

Polri Jangan Bersikap Diskriminatif Ketika Menghadapi Kelompok Intoleran
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri tidak boleh bersikap diskriminatif dalam penegakan hukum terutama melakukan penindakan terhadap siapapun warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang menimbulkan korban bagi warga negara lainnya dan bagi kepentingan umum.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus menilai Polri tampak kurang merespons secara cepat dalam menyikapi Laporan Masyarakat terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) sehubungan dengan beredarnya video rekaman tausiah UAS yang kontennya tentang Salib Yesus dan Setan.

Sebagai alat negara penegak hukum, menurut Petrus, segala tindakan kepolisian oleh Polri terhadap warga negaranya, merupakan bentuk pengakuan, penghormatan dan perlindungan dari negara terhadap hukum dan hak-hak warga negara lainnya dalam sebuah negara hukum. Karena esensi dalam bernegara sesungguhnya adalah menghormati dan melindungi hak setiap warga negara tanpa kecuali. Apalagi hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sesungguhnya adalah esensi dari negara hukum.

BACA JUGA: Politikus PDIP: Masyarakat Harus Bijak Menyikapi Dugaan Penistaan Agama Oleh UAS

Dalam kasus Laporan Polisi Masyarakat terhadap UAS, Polri memiliki legal standing yang jauh lebih kuat karena Polri bertindak sebagai alat negara, untuk dan atas nama negara demi melindungi segenap warga negaranya dimanapun berada,” kata Petrus dalam keterangan persnya, Kamis (29/8).

“Oleh karena itu penjelasan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra yang mengatakan bahwa pihaknya tidak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus Ustaz  Abdul Somad, Polri dalam menangani kasus UAS tidak cuma berlandaskan pada landasan yuridis, tetapi bagaimana pertimbangan sosiologisnya,” kata Petrus lagi. 

Padahal kalau berlandaskan pada landasan sosiologis, maka pertimbangan sosiologis dan psikologis masyarakat mengharuskan Polri menindak siapapun yang melanggar hukum karena terhadap pelaku negara sudah memayungi setiap warga negaranya dengan asas praduga tak bersalah. Jika dalam proses hukum dimana terhadap UAS dilakukan tindakan kepolisian lantas membahayakan kepentingan bangsa dan negara, maka hukum positif kita sudah memberikan payung hukum kepada Jaksa Agung untuk memberikan deponering terhadap seorang Tersangka/Terdakwa.

Lebih lanjut, Avokat Peradi mengatakan pernyataan Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, memberi sinyal kuat bahwa Polri akan mempetieskan Laporan Masyarakat terkait video rekaman tausiah UAS yang saat ini menjadi objek Laporan Masyarakat di sejumlah Polda dan juga di Bareskrim. Sikap Polri terhadap Laporan Masyarakat atas diri UAS mengingatkan kita pada sikap Polri dalam menyikapi Laporan Masyarakat atas diri Riziq Shihab baik untuk kasus dugaan penistaan agama maupun kasus-kasus lainnya yang tidak pernah diketahui lagi perkembangan prosesnya di samping beberapa kasus sudah sampai tahap penyidikan justru di SP3-kan oleh Polri.

Polri tidak boleh bersikap diskriminatif dalam penegakan hukum terutama melakukan penindakan terhadap siapapun warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang menimbulkan korban bagi warga negara lainnya dan bagi kepentingan umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News