Polri Kantongi Bukti Keterlibatan Brigjen Didik
Kabareskrim Persilakan KPK Akses Barang Bukti
Rabu, 08 Agustus 2012 – 09:46 WIB

Polri Kantongi Bukti Keterlibatan Brigjen Didik
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan penyidik Bareskrim menetapkan Wakakorlantas Polri nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai tersangka, bukan tanpa alat bukti. Menurutnya, dugaan keterlibatan Didik diperoleh karena Bareskrim sudah memiliki kontrak asli proyek driving simulator tersebut. Suratman juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakses barang bukti berupa kontrak asli itu bila diperlukan dalam penyidikan Brigjen Didik.
"Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu. Ia diduga merugikan negara. Saya punya kontrak aslinya. Itu salah satunya (barang bukti)," kata Sutarman di Jakarta, Selasa malam (7/8).
Namun, Sutarman tak menjelaskan secara detail mengenai modus yang dilakukan Brigjen Didik bersama AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo, sehingga merugikan negara di proyek itu. Ia hanya menyebutkan ada kekeliruan saat proyek dijalankan, sehingga tidak semua sesuai mekanisme.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan penyidik Bareskrim menetapkan Wakakorlantas Polri nonaktif
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya