Polri Keluhkan Imunitas Pegawai Pajak

Polri Keluhkan Imunitas Pegawai Pajak
Polri Keluhkan Imunitas Pegawai Pajak
JAKARTA - Adanya imunitas pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Ditjen Pajak dalam menangani kasus pajak dianggap Polri sebagai penghambat utama penanganan kasus Gayus Tambunan. Pasalnya, imunitas itu membuat polisi tidak bisa mengakses data yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Akibat imunitas pegawai Ditjen Pajak yang diatur UU Ketentuan Umum Perpajakan, polisi harus mendapatkan izin dari instansi pengumpul upeti itu untuk menyelidiki satu kasus yang berkaitan dengan perpajakan.

"Undang-undang perpajakan ini kan ada semacam imunisasi (imunitas/kekebalan) untuk kita bisa masuk ke sana (Ditjen Pajak). Kan ada UU khusus gitu ya. Ada aturan penyidikan sendiri untuk perpajakan sehingga polri tidak bisa masuk internal penyidikan perpajakan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (20/12).

Dijelaskannya, akibat undang-undang itu pula maka yurisdiksi polisi untuk mengusut kasus Gayus yang diduga melibatkan oknum pegawai pajak lainnya menjadi terbatasi. ISkandar mencontohkan, beberapa waktu lalu Bareskrim Mabes Polri pernah melimpahkan satu berkas kasus Gayus ke Ditjen Pajak untuk ditindak lanjuti. Sebagaimana aturan yang berlaku, kasus pajak hanya boleh ditangani oleh institusi perpajakan.

JAKARTA - Adanya imunitas pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Ditjen Pajak dalam menangani kasus pajak dianggap Polri sebagai penghambat utama penanganan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News