Mata Dioperasi, Baasyir Bisa Menginap di Luar Bui
Senin, 20 Desember 2010 – 19:49 WIB
JAKARTA — Untuk pertama kalinya sejak menjadi tahanan polisi karena terseret tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir bisa istirahat di luar sel. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengizinkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo Jawa Tengah itu menginap di RS Aini, Kuningan Jakarta, karena menjalani operasi katarak.
"Jadi dengan pertimbangan kemanusiaan dan alasan medis (Abu Bakar Ba'asyir) diizinkan rawat inap. Hasil pemeriksaan dokter diperlukan rawat inap dua atau tiga hari," ujar anggota tim JPU, Bayu Andi Nugroho saat dihubungi wartawan via telepon Senin (20/12).
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan mengatakan, kini polisi kini tidak bisa memberikan batasan seberapa lama Ba’asyir dapat meninggalkan sel tahanan selama menjalani perawatan. Kewenangan tentang penahanan amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu kini di bawah berada di kejaksaan. Sebab, Ba'asyir sudah resmi dilimpahkan dari penyidik polisii ke jaksa penuntut.
Sebelumnya, pagi tadi Ba’asyir dibawa dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri ke RS Aini untuk menjalani operasi katarak yang menyerang matanya. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan izin operasi yang dilayangkan Ba'asyir kepada polisi sejak beberapa waktu lalu.
JAKARTA — Untuk pertama kalinya sejak menjadi tahanan polisi karena terseret tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir bisa istirahat
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat