Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes

Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes
Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes
JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol  Sutarman,  menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti Fadilah Supari saat menjabat menteri kesehatan Siti Fadilah Supari dapat dipidanakan.

Pernyataan ini untuk menampik pernyataan Siti Fadilah dan tim kuasa hukumnya yang sebelumnya menyatakan kebijakan seorang menteri tidak dapat dipidanakan.

"Memang kita yakini kebijakan itu tidak boleh dipidanakan. Tapi kalau kebijakan itu memang merugikan keuangan negara dan memang dilakukan berkali-kali mungkin itulah yang harus dipenuhi oleh penyidik, dengan mengumpulkan bukti-buktinya," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).

Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Selaku menkes saat itu, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp 15,5 miliar.

JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol  Sutarman,  menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News