Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes
Jumat, 13 Juli 2012 – 17:10 WIB

Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes
JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti Fadilah Supari saat menjabat menteri kesehatan Siti Fadilah Supari dapat dipidanakan.
Pernyataan ini untuk menampik pernyataan Siti Fadilah dan tim kuasa hukumnya yang sebelumnya menyatakan kebijakan seorang menteri tidak dapat dipidanakan.
Baca Juga:
"Memang kita yakini kebijakan itu tidak boleh dipidanakan. Tapi kalau kebijakan itu memang merugikan keuangan negara dan memang dilakukan berkali-kali mungkin itulah yang harus dipenuhi oleh penyidik, dengan mengumpulkan bukti-buktinya," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Selaku menkes saat itu, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp 15,5 miliar.
JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti
BERITA TERKAIT
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji