Polri Libatkan KPK Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Penghapusan Red Notice

Polri Libatkan KPK Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Penghapusan Red Notice
Bareskrim gandeng KPK gelar perkara penetapan tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Bareskrim Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penyidik lembaga antirasuah pun dilibatkan dalam gelar perkara.

“Pekan depan kami akan laksanakan gelar (perkara) dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor, dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat (7/8).

Sigit sebelumnya mengatakan, Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum, dalam upaya pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kasus itu pun sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara, terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang terjadi pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam kasus akan diperiksa, dan apabila terbukti bersalah akan dijerat pidana.

Bareskrim Polri menggandeng penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News