KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Pengurusan Perkara Lippo Group di MA

KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Pengurusan Perkara Lippo Group di MA
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kongkalikong antara mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah (Lippo Group) Doddy Aryanto Supeno, dengan terpidana pemberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Doddy diduga pernah menyuap Nurhadi untuk mengurus sejumlah perkara di bawah Lippo Group.

Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Doddy sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Doddy dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka NHD (Nurhadi) dengan kesepakatan pemberian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/8).

Doddy sendiri telah divonis bersalah karena telah menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, terkait pengurusan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Atas perbuatannya, Doddy divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain Doddy, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni, seorang ibu rumah tangga Irawati. Dia diperisa sebagai saksi terkait aliran uang untuk Nurhadi.

"Terhadap Irawati, penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka NHD," pungkasnya.

KPK menyelidiki dugaan kongkalikong antara Doddy Aryanto Supeno, Edy Nasution, dengan Nurhadi terkait pengurusan kasus di bawah Lippo Group

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News