Polri Merespons Isu Soal Bikin SIM-SKCK Pakai Bukti Vaksin, Begini Penjelasannya

Polri Merespons Isu Soal Bikin SIM-SKCK Pakai Bukti Vaksin, Begini Penjelasannya
Layanan pengurusan SKCK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ramai di media sosial soal syarat bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, kini harus menunjukkan sertifikat atau bukti sudah vaksin COVID-19.

Sebenarnya sudah ada salah satu daerah yang menerapkan ini, yaitu Kalimantan Tengah.

Dikutip dari Antara, Kepolisian Resor Kota Waringin membuat kebijakan bahwa para pemohon wajib sudah vaksin corona ketika ingin membuat SIM.

“Bagi warga yang memohon pembuatan baru maupun perpanjang SIM, wajib sudah divaksin. Ini upaya kami membantu mempercepat dan menyukseskan program vaksinasi COVID-19," ucap Kapolres Kota Waringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, di Sampit.

Hal serupa juga terjadi di Riau. Seperti di Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau, membuat kebijakan bagi warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus ada bukti divaksinasi.

Bagi warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), harus ada bukti surat vaksinasi.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, pihaknya menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan publik di Mapolres Inhil.

“Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin," ucap Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Polri merespons informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News