Polri Pastikan Hanya Membantu Imigrasi Awasi TKA
Jumat, 27 April 2018 – 06:48 WIB
Karena itu, jika ada aktivitas orang asing di dalam negeri, tugas pengawasan pokok berada di tangan Keimigrasian.
Namun, Setyo menegaskan, bila tenaga kerja asing melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, maka polisi tetap melakukan tindakan hukum. (mg1/jpnn)
jika ada aktivitas orang asing di dalam negeri, tugas pengawasan pokok berada di tangan Keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- PMI di Taiwan Demo Berulang Kali, Tolak Perlakuan Buruk Penyalur Jasa
- Malaysia Buka Lowongan untuk Perawat Asing di RS Swasta
- Menaker Ajak Peminat Kerja di Jepang Manfaatkan Skema Pekerja Berketerampilan Khusus
- Australia Utara Kekurangan Pekerja Terampil Hingga Mendatangkannya dari Inggris
- Menaker Ida Ungkap Industri Pertambangan di Sultra Butuh Tenaga Kerja Berkompeten