Polri Pastikan Hanya Membantu Imigrasi Awasi TKA

Polri Pastikan Hanya Membantu Imigrasi Awasi TKA
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengatakan akan ikut mengawasi peredaran sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Hal ini ditujukan sebagai bentuk bantuan kepada pihak Imigrasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri tak punya wewenang untuk menindak langsung TKA tersebut.

"Jadi kalau ada orang mencurigakan kami berhentikan. Kami tanya identitasnya, kalau dia tidak ada identitas jelas, kami serahkan lagi ke Imigrasi," ujar dia di Mabes Polri, Kamis (26/4).

Dia menuturkan, dulunya pengawasan TKA memang dilakukan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

Pengawasan dilakukan sebelum adanya adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketika itu, Baintelkam memiliki pengawas orang asing, setiap pergerakan orang asing itu harus melapor ke polisi.

Namun, setelah UU tersebut muncul, tugas pengawasan langsung diambil alih oleh Imigrasi. "Jadi Polri hanya melakukan pemantauan," imbuh Setyo.

jika ada aktivitas orang asing di dalam negeri, tugas pengawasan pokok berada di tangan Keimigrasian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News