Polri Rampungkan Berkas Perkara Penipuan Calon Jemaah Umrah
jpnn.com, ACEH - Polda Aceh merampungkan berkas perkara dugaan penipuan jemaah calon umrah dengan dua tersangka.
"Pemberkasan perkara masing-masing tersangka sudah rampung. Dalam kasus ini ada dua tersangka," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dan menahan dua pengusaha biro perjalanan karena diduga menipu calon jemaah umrah dengan nilai Rp891 juta dan Rp608 juta.
Kedua tersangka yakni berinisial AH, 40, warga Aceh Utara, dan KA, 33, warga Banda Aceh. AH merupakan pemilik PT El Hanif Tour Travel dan KA pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.
Terungkapnya dugaan penipuan jemaah calon umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019.
Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jemaah karena perusahaannya bangkrut.
Sedangkan uang yang disetor 47 orang dari agen di Aceh Tengah tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya yang sudah mendaftar dan menyetor tahun sebelumnya
Polda Aceh merampungkan berkas perkara dugaan penipuan jemaah calon umrah dengan dua tersangka.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya