Polri Sebut Pembakar Hutan Tak Harus Dipenjara
Jumat, 21 Juni 2013 – 19:29 WIB

Polri Sebut Pembakar Hutan Tak Harus Dipenjara
Bagaimana dengan sanksi hukum kepada pembakar hutan dan lahan? Menurut Roni, sanksinya tidak harus dalam bentuk hukuman penjara.
"Sanksi itu ada administrasi, pencabutan ijin misalnya. Tapi itu bukan oleh kepolisian. Tidak harus berupa tindakan hukum," kata mantan Kepala Biro Pengawas
Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri itu.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman hukuman bagi para pembakar hutan adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan di UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, sanksinya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Mabes Polri mengklaim jajarannya di Polda Riau sudah melakukan antisipasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia