Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus

Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus
Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus
Sebelas tersangka yang diproses hukum itu adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat Ananie,AKP Sri Sumartini, Syahril Djohan, Lambertus Palang Ama, Muhtadi Asnun, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang.

Rincian uang yang disita oleh penyidik itu lalu dijelaskan lebih rinci oleh Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang. Menurut Edward, total yang disimpan Gayus di safety box itu mencapai Rp 74 M. "Isinya berupa uang tunai dan perhiasan yang berharga," ujar Edward.

Uang itu kini dalam penguasaan penyidik setelah dilakukan proses penyitaan. "Kita masih selidiki asal usulnya. Diduga memang berasal dari tindak pidana korupsi," katanya. Dalam pengakuan pada penyidik, Gayus menyebut ada dana dari beberapa perusahaan sebagai success fee. Polisi baru memeriksa empat diantaranya yakni PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Exelcomindo, PT Indocement, dan PT Dowell Anadrill Schlumberger. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Kita belum sepenuhnya percaya pada Gayus. Mungkin saja dia berbohong," kata Edward. Kuasa hukum Gayus Pia Nasution membenarkan penyitaan itu. Namun Pia tak mau memberikan keterangan secara rinci. "Memang ada, dan didampingi oleh pengacara ( saat disita)," kata Pia saat dihubungi.

JAKARTA -- Polisi telah berhasil mengungkap sindikasi rekayasa kasus Gayus Tambunan. Kini, penyidik lebih fokus pada aliran dana haram yang diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News