Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus

Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus
Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus
JAKARTA -- Polisi telah berhasil mengungkap sindikasi rekayasa kasus Gayus Tambunan. Kini, penyidik lebih fokus pada aliran dana haram yang diduga merupakan hasil perbuatan tindak korupsi. Aparat Direktorat III / Pidana Korupsi dan White Colar Crime (Pidkor WCC) menyita uang Gayus senilai Rp 88 Miliar lebih.

"Sudah disita pekan lalu di sebuah safety box," ujar Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri kemarin. Orang nomor satu di korps Bhayangkara itu memastikan pengusutan rekayasa kasus tim independen sudah hampir selesai.

"Nantinya tinggal kasus korupsi yang akan ditangani Direktorat III," kata alumnus Akpol 1974 itu.  Menurut Bambang, penyidikan yang berhasil menjaring 11 tersangka tersebut tinggal menunggu pemeriksaan terhadap dua oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Keduanya adalah jaksa peneliti perkara dugaan korupsi pegawai staf di Unit Keberatan Pajak Direktorat Jenderal Pajak dengan dugaan korupsi Rp24 miliar.

"Pemeriksaan tentu akan terus berjalan. Sudah ada izin dari jaksa agung tinggal teknis penyidik koordinasi dengan jaksa untuk hadirkan beliau-beliau (Cirus dan Poltak)," ujar Kapolri. Apakah berarti tim independen yang diketuai Irjen Mathius Salempang akan dibubarkan?  "Belum, kan prosesnya belum selesai benar. Setelah ini kan ada kasus mafia pajak yang belum diproses, " ujarnya.

JAKARTA -- Polisi telah berhasil mengungkap sindikasi rekayasa kasus Gayus Tambunan. Kini, penyidik lebih fokus pada aliran dana haram yang diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News