Polri Sudah Beri Rekomendasi Satpol PP Bersenpi

Polri Sudah Beri Rekomendasi Satpol PP Bersenpi
Polri Sudah Beri Rekomendasi Satpol PP Bersenpi
JAKARTA — Meskipun menuai kontoversi, langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempersenjatai satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) mendapat pembelaan dari MAbes Polri. Pasalnya, Mabes Polri memang sudah mengeluarkan rekomendasi yang mengizinkan Satpol PP membawa senjata api dalam rangka menjalankan tugas.

Rekomendasi ini merupakan jawaban dari permohonan yang dilayangkan Kemendagri. "Kapolri telah memenuhi permintaan Mendagri, terbatas pada senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri Jumat (9/7).

Alasan Polri mengizinkan kepemilikan senjata bagi Pol PP ini sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 tertanggal 16 Februari 2004 tentang senjata api. Menurut Skep Kapolri itu, Satpol PP, individu ataupun satuan pengamanan di luar kepolisian negara diperkenankan menggunakan senjata api. "Unhtuk penggunaan senjata api, Polisi Pamong Praja itu masuk dalam kategori polsus (Polsisi Khusus)," ucapnya.

Dengan adanya rekomendasi dari Kapolri, maka Polisi PP dapat membawa senjata api jenis peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik. Hanya saja sekalipun tidak menggunakan peluru tajam, namun senjata api jenis peluru gas, alat kejut listrik ataupun semprotan gas tetap berbahaya.

JAKARTA — Meskipun menuai kontoversi, langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempersenjatai satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News