Polri Tangkap Markus Palsu
Kamis, 08 April 2010 – 17:50 WIB
Polri Tangkap Markus Palsu
"Ini nama baik bareskrim dan polri secara umum sangat dinista dengan penjelasan itu, penjelasannya dia mengatakan kalau dia mengantarkan suapan ke penyidik sebesar Rp 1 M," tambah Edward.
Baca Juga:
Karenanya, selain Andri, presenter TV tersebut juga akan diproses secara hukum. Selain itu, ini juga akan dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. "Nanti kita lihat kalau ada unsur pidananya tentu akan kita tindak lanjuti, tetapi kami ke dewan pers," tambahnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam acara dengan informasi fiktif itu terancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar.
"Kita masih melihat, kita ingatkan kepada rekan-rekan, UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, dalam pasal 36 ayat 5 (a) disebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong karena perbuatan ini diatur dalam Pasal 57 huruf d yang melanggar yang dimaksud pasal tadi, dipenjara paling lama 5 tahun atau denda 10 miliar," tamba Edward.
JAKARTA- Mabes Polri menangkap Andri Ronaldi (37) warga Jakarta Utara, yang mengaku sebagai Makelar Kasus (Markus) dan telah 12 tahun beroperasi
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen