Polri Tegaskan Punya Alasan Kuat untuk Tahan Anita Kolopaking

Polri Tegaskan Punya Alasan Kuat untuk Tahan Anita Kolopaking
Anita Kolopaking seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (30/7).

Argo mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

“Kami sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polri menjerat Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penahanan ini dilakukan setelah Anita Kolopaking diperiksa sebagai tersangka dalam kasus surat palsu untuk terpidana Djoko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News