Polri Tetap Seret Novel Baswedan ke Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri tetap akan membawa kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu dengan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan ke pengadilan.
"Kami berupaya untuk menyelesaikan kasusnya untuk bisa sampai ke pengadilan," tegas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
Polri siap adu bukti di pengadilan untuk membuktikan apa yang dilakukan Novel dalam kasus yang terjadi saat yang bersangkutan menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu itu.
"Masalah di pengadilan diputus bersalah atau tidak, ya tentu (tergantung) bukti-bukti nanti," kata mantan Kapolda Banten, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah dan Jawa Timur, ini.
Saat ini penahanan Novel ditangguhkan karena adanya jaminan Pimpinan KPK. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, penangguhan tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap salah satu penyidik terbaik KPK yang sudah memutuskan keluar dari Polri pada 2012 itu. "Jadi, tetap ditindaklanjuti," tegas Budi di Mabes Polri, Senin (4/5). (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri tetap akan membawa kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu dengan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar