Polri Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Riau

Polri Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Riau
Polri Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Riau
Dalam kasus tersebut, Bank Riau mengucurkan dana sebesar Rp35,2 miliar untuk AW. Kredit  kepada AW ini untuk pengambilalihan mal dan 39 rumah toko (ruko) di Batavia Batam.

Belakangan diketahui, mal dan ruko itu dibiayai di luar dana kredit yang dimohonkan perusahaan AW. Bahkan 39 ruko itu pun ternyata bukan milik AW. "Uang yang dikucurkan itu tidak tepat sasaran," ujar Boy.

Dari empat tersangka, baru ZT yang sudah ditahan sejak 12 Juni lalu.  Akibat kredit fiktif itu, para tersangka akan dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif yang berujung pada korupsi di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News