Polri Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Riau
Rabu, 15 Agustus 2012 – 19:49 WIB
Dalam kasus tersebut, Bank Riau mengucurkan dana sebesar Rp35,2 miliar untuk AW. Kredit kepada AW ini untuk pengambilalihan mal dan 39 rumah toko (ruko) di Batavia Batam.
Baca Juga:
Belakangan diketahui, mal dan ruko itu dibiayai di luar dana kredit yang dimohonkan perusahaan AW. Bahkan 39 ruko itu pun ternyata bukan milik AW. "Uang yang dikucurkan itu tidak tepat sasaran," ujar Boy.
Dari empat tersangka, baru ZT yang sudah ditahan sejak 12 Juni lalu. Akibat kredit fiktif itu, para tersangka akan dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif yang berujung pada korupsi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia