Polri Tidak Bisa Tangkap Terduga Terorisme
Minggu, 13 Mei 2018 – 21:11 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak atas kebangkitan sel-sel terorisme.
Sebab, Polri tidak memiliki wewenang untuk menangkap terduga terorisme yang belum beraksi.
"Undang-undang kami sifatnya responsif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Minggu (13/5).
Baca Juga:
Karena itu, Setyo berharap DPR menyetujui rancangan Undang-Undang Terorisme.
Dengan demikian, polisi memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya preventif.
"Kami lakukan penyelidikan. Kalau dia (terduga terorisme) terafiliasi ke kelompok tertentu yang melakukan terorisme, bisa ditangkap dan diproses," kata Setyo.
Baca Juga:
Setyo menambahkan, untuk melawan terorisme, Polri harus memiliki payung hukum yang mendukung.
Di samping itu, Setyo juga meminta masyarakat tidak panik.
Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak atas kebangkitan sel-sel terorisme. Polri tidak memiliki wewenang untuk menangkap terduga terorisme yang belum beraksi
BERITA TERKAIT
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI